Batu Tering – Pemerintah Desa (Pemdes) Batu Tering menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk menetapkan keluarga penerima manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan alokasi dana untuk program ketahanan pangan, Selasa (11/02/2025). Kegiatan ini berlangsung di aula kantor desa dan dipimpin oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Batu Tering.
Dalam musyawarah tersebut, Kepala Desa Batu Tering, Alwan Hidayat, S.Pd.I.NL.P, menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa tahun 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 2 Tahun 2024. Sesuai aturan tersebut, terdapat tujuh fokus prioritas penggunaan Dana Desa, yaitu:
1. Penanganan kemiskinan ekstrem (maksimal 15%)
2. Penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim
3. Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa, termasuk penanganan stunting
4. Pemanfaatan teknologi informasi untuk percepatan implementasi desa digital
5. Pembangunan berbasis padat karya tunai dengan penggunaan bahan baku lokal
6. Dukungan program ketahanan pangan (minimal 20%)
7. Pengembangan potensi dan keunggulan desa
Dari tujuh fokus prioritas tersebut, dua poin diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Nomor 3 Tahun 2025, yaitu penanggulangan kemiskinan ekstrem melalui BLT maksimal 15% dan program ketahanan pangan minimal 20% dari Dana Desa.
Pendamping Desa, Ichwan Syahruddin, menjelaskan bahwa penerima manfaat BLT Dana Desa (BLT DD) ditentukan berdasarkan data P3KE, dengan prioritas pada desil satu. Jika tidak ditemukan calon penerima di desil satu, maka dapat diambil dari desil dua, tiga, atau empat.
Terkait program ketahanan pangan, Ichwan menambahkan bahwa jika penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak memungkinkan karena kondisi yang tidak sehat atau ketiadaan lembaga ekonomi serupa, maka program dapat dijalankan melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) khusus, yang berbeda dari TPK reguler yang biasa digunakan oleh Pemdes. Selain itu, ia menekankan bahwa anggaran 20% untuk ketahanan pangan bukan merupakan belanja, melainkan bagian dari skema pembiayaan.
Dalam musyawarah ini, disepakati bahwa jumlah penerima BLT Dana Desa tahun 2025 sebanyak 10 orang. Sementara itu, untuk program ketahanan pangan, Pemdes Batu Tering akan melakukan pemetaan potensi desa sebelum menentukan bentuk kegiatan yang akan dijalankan. Beberapa opsi yang dipertimbangkan antara lain pengembangan desa ternak, desa padi, desa ikan air tawar, atau desa hortikultura. Keputusan final akan ditetapkan setelah pemetaan potensi selesai dilakukan.
Dengan adanya Musdes ini, diharapkan penggunaan Dana Desa tahun 2025 dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Batu Tering.
Mulyadi,S.Pd,,C.IJ,,C.PW,,C.PS,,C.HL