Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

HADIRI RAPAT PARIPURNA, WABUP JELASKAN RANPERDA KABUPATEN SUMBAWA TAHUN 2025

Selasa, 19 Agustus 2025 | Agustus 19, 2025 WIB Last Updated 2025-08-19T12:54:52Z

HADIRI RAPAT PARIPURNA, WABUP JELASKAN RANPERDA KABUPATEN SUMBAWA TAHUN 2025

Sumbawa, 19 Agustus 2025 – Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2025 sekaligus Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Ranperda. Rapat digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa (19/8), dan dihadiri jajaran Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Sumbawa.

Dalam kesempatan tersebut, Wabup menyampaikan bahwa terdapat dua Ranperda yang menjadi fokus pembahasan. Pertama, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tahun Anggaran 2021–2025. Kedua, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Perubahan ini memang tidak tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun berjalan. Namun, karena sifatnya yang mendesak dan diperlukan untuk menjawab kebutuhan daerah, maka pengajuan Ranperda tersebut menjadi penting untuk segera dibahas,” ujar Wabup.

Lebih jauh dijelaskan, perubahan kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2022 dilakukan karena adanya tambahan hibah sebesar Rp300 juta dari Program Upland untuk petani bawang merah tahun 2025. Dana hibah ini akan disalurkan melalui PT. BPR NTB (Perseroda) sebagai instrumen penguatan akses pembiayaan berbunga rendah bagi petani.

Sementara itu, perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Substansi perubahan menyasar pada penyesuaian pasal-pasal tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak barang dan jasa tertentu, serta retribusi pelayanan publik. Langkah ini ditempuh agar regulasi daerah tetap selaras dengan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023.

Dengan pembahasan ini, diharapkan Ranperda yang diajukan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi tata kelola keuangan daerah, memperkuat dukungan terhadap sektor strategis, sekaligus memastikan regulasi daerah berjalan seiring dengan kebijakan nasional.

CEO:NEX Media

Mulyadi,S.Pd.,C.IJ.,C.PW.,C.PS.,C.HL

×
Berita Terbaru Update