KONSULTASI PUBLIK KE-2 REVISI RTRW KABUPATEN SUMBAWA: MEMBANGUN KESEPAHAMAN DAN KOMITMEN BERSAMA
Sumbawa Besar, 26 Agustus 2025 – Pemerintah Kabupaten Sumbawa menggelar Konsultasi Publik ke-2 (KP-2) Penyusunan Dokumen Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2026–2045 di Aula La Grande, Selasa (26/8/2025). Kegiatan strategis ini dibuka secara resmi oleh Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah, yang akrab disapa Bupati Jarot.
Hadir dalam forum tersebut Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Sumbawa, jajaran Forkopimda, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pimpinan instansi vertikal, direksi BUMD, narasumber ahli, serta para camat se-Kabupaten Sumbawa.
Ketua Pelaksana kegiatan sekaligus Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Sumbawa, Arief Hidayat, ST., dalam laporannya menegaskan bahwa konsultasi publik merupakan tahapan penting dalam penyusunan revisi RTRW, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
“Forum ini bertujuan menyampaikan hasil penyusunan substansi revisi RTRW yang telah melalui kajian teknis serta integrasi dengan RTRW Provinsi NTB. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ruang bagi pemangku kepentingan untuk memberikan masukan, tanggapan, dan saran perbaikan agar dokumen RTRW lebih komprehensif, aspiratif, dan implementatif. Dengan demikian, arah pembangunan Kabupaten Sumbawa dapat selaras dengan kebijakan pembangunan nasional maupun provinsi, serta mampu menjawab dinamika kebutuhan ruang,” jelasnya.
Dalam sambutannya, Bupati Sumbawa menekankan bahwa revisi RTRW 2026–2045 diarahkan untuk menghasilkan dokumen tata ruang yang cermat, efektif, produktif, dan berkelanjutan. Hal ini, menurutnya, merupakan landasan penting dalam meningkatkan kesejahteraan sosial-ekonomi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian sumber daya alam.
“Potensi Sumbawa sangat besar di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, kehutanan, perikanan, kelautan, industri, pariwisata, hingga pertambangan. Namun, kita juga menghadapi tantangan berupa tumpang tindih zona pembangunan dengan tata ruang yang ada. Untuk itu, diperlukan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan agar RTRW yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan berdaya guna,” ungkap Bupati Jarot.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa RTRW yang baik akan menjadi instrumen penting dalam mendorong investasi, memperkuat daya saing daerah, serta mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
“Saya berharap melalui konsultasi publik ini kita mampu membangun kesepahaman dan komitmen bersama untuk menyusun RTRW yang lebih visioner dan implementatif. Mari bergandengan tangan demi tercapainya kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Sumbawa,” pungkasnya.
CEO:NEX Media
Mulyadi,S.Pd.,C.IJ.,C.PW.,C.PS.,C.HL