Muhammad Faesal (Gerindra) Dorong Solusi Humanis bagi Tenaga Honorer di Sumbawa
Sumbawa,8 Januari 2026– Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa, Muhammad Faesal S.AP., M.M.Inov, menyampaikan pemahaman mendalam terhadap kegelisahan tenaga honorer yang menghadapi berakhirnya masa kontrak pada 31 Desember 2025. Menurutnya, situasi ini merupakan dampak dari penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang wajib dijalankan seluruh pemerintah daerah di Indonesia.
“Komisi I DPRD memahami sepenuhnya kekhawatiran tenaga honorer. Namun secara regulasi, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk memperpanjang kontrak. Ini bukan persoalan pilihan, tetapi kepatuhan terhadap ketentuan hukum,” tegas Faesal.
Meski demikian, politisi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa DPRD, khususnya Komisi I, tidak bersikap pasif. Pihaknya terus mendorong pemerintah daerah untuk mencari alternatif yang tetap manusiawi dan sejalan dengan peraturan yang berlaku.
“Koordinasi intensif dengan eksekutif kami lakukan untuk mengeksplorasi ruang-ruang yang diperbolehkan regulasi, misalnya melalui skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bagi tenaga kesehatan dan pemanfaatan Dana BOS di sektor pendidikan, dengan dasar kebutuhan riil,” jelasnya.
Faesal juga menekankan pentingnya penerapan analisis jabatan dan beban kerja secara menyeluruh agar setiap kebijakan yang diambil bersifat objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Prinsip kami di Komisi I adalah menjaga keseimbangan antara hak-hak tenaga honorer dan kepatuhan pemerintah daerah terhadap regulasi yang berlaku,” tambahnya.
Ia berharap pemerintah pusat segera merumuskan kebijakan lanjutan yang lebih komprehensif, sehingga persoalan tenaga honorer dapat diselesaikan secara adil dan berkelanjutan.
“Masalah ini tidak hanya terjadi di Sumbawa, tetapi dialami hampir seluruh daerah di Indonesia. Kami menanti solusi nasional yang konkrit dan jelas,” pungkas Faesal.
CEO:NEX Media
Mulyadi,S.Pd.,C.IJ.,C.PW.,C.PS