Batu Bulan, 30 Januari 2025 – Dalam suasana penuh keberkahan di pagi Jumat ini, Pemerintah Desa Batu Bulan, Kecamatan Moyo Hulu, bersama Pengadilan Agama Sumbawa Besar sukses melaksanakan sidang isbat nikah bagi tujuh pasangan suami istri. Acara yang berlangsung di GOR Desa Batu Bulan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sumbawa Besar dan dihadiri oleh saksi dari masing-masing pasangan.
Program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam membantu masyarakat yang pernikahannya belum tercatat secara resmi di negara. Dengan adanya isbat nikah, pasangan suami istri yang sebelumnya hanya menikah secara agama kini mendapatkan legalitas hukum, sehingga memiliki kekuatan administratif yang sah.
Kepala Desa Batu Bulan YUNUS SYUFRIADI BAKRI,S.Pd.I.,NL.P. mengungkapkan bahwa kerja sama antara Pemdes dan Pengadilan Agama ini bertujuan untuk memastikan hak-hak pasangan suami istri serta anak-anak mereka terlindungi secara hukum.
"Ini adalah langkah nyata untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang sudah menikah secara agama namun belum memiliki akta nikah resmi. Kami berharap program ini bisa terus berjalan demi kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Pelaksanaan isbat nikah ini disambut dengan antusias oleh para peserta, yang kini merasa lega karena pernikahan mereka telah diakui oleh negara. Dengan adanya dokumen resmi, mereka kini bisa mengurus berbagai keperluan administratif, termasuk pencatatan akta kelahiran anak dan akses ke layanan publik lainnya.
Semoga program ini membawa berkah dan manfaat bagi masyarakat Desa Batu Bulan.
Mulyadi,S.Pd,,C.IJ,,C.PW,C.PS