Musyawarah Penetapan Batas Desa Batu Bulan: Sinergi Menuju Kepastian Wilayah dan Legalitas Administratif
SUMBAWA –4 Juli 2025
Dalam upaya memperkuat tertib administrasi pemerintahan desa serta mendorong kepastian hukum atas wilayah, Pemerintah Desa Batu Bulan, Kecamatan Moyo Hulu, melaksanakan Musyawarah Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes). Kegiatan strategis ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Batu Bulan, Yunus Syufriadi Bakri, S.Pd.I., NL.P., atau yang lebih dikenal dengan sapaan Kades YSB.
Musyawarah tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sumbawa, Rachman Ansori, S.Sos., M.SE., didampingi Kabid Penataan dan SDM PMD, Mochis Dompasanow, ST. Hadir pula Camat Moyo Hulu Ir. Nawawi, perwakilan dari Kecamatan Moyo Hilir dan Kecamatan Lopok, serta para kepala desa yang berbatasan langsung dengan wilayah administrasi Desa Batu Bulan.
Hasil musyawarah menyepakati dan menegaskan batas administratif Desa Batu Bulan sebagai berikut:
🧭 Sebelah Selatan & Barat Daya: berbatasan dengan Desa Maman
🧭 Sebelah Tenggara: berbatasan dengan Desa Lito
🧭 Sebelah Timur: berbatasan dengan Desa Lopok Beru (Kecamatan Lopok)
🧭 Sebelah Timur Laut: berbatasan dengan Desa Serading (Kecamatan Moyo Hilir)
🧭 Sebelah Utara & Barat: berbatasan dengan Desa Leseng
Musyawarah ini menjadi titik kulminasi dari serangkaian proses panjang dan inklusif yang melibatkan seluruh elemen masyarakat. Seluruh peserta yang hadir menyatakan dukungan penuh terhadap batas wilayah yang telah dirumuskan, sebagai hasil dari dialog yang mengedepankan prinsip partisipatif, transparan, dan historis.
Sebelum agenda musyawarah dimulai, Pemerintah Desa Batu Bulan telah membentuk Tim Teknis PPBDes yang diketuai oleh Sekretaris Desa. Tim ini menjalankan berbagai tahapan penting, termasuk diskusi mendalam dan Focus Group Discussion (FGD) bersama tokoh masyarakat, mantan kepala desa, dan para tetua adat. Pendekatan ini dilakukan untuk menggali sejarah batas wilayah secara naratif, sosial, dan kultural.
Tahapan berikutnya mencakup koordinasi lintas desa serta observasi lapangan, khususnya pada titik-titik strategis yang selama ini berpotensi memicu pergesekan di kemudian hari. Hasil pemetaan dan kesepakatan ini akan didaftarkan ke Badan Informasi Geospasial (BIG) Republik Indonesia di Jakarta, sebagai pengakuan resmi negara terhadap batas administratif Desa Batu Bulan.
“Langkah ini bukan semata demi legalitas formal, tetapi merupakan fondasi untuk membangun tata kelola pemerintahan desa yang tertib, adil, dan harmonis,” ujar Kades YSB kepada NEX MEDIA.
Musyawarah Penetapan dan Penegasan Batas Desa Batu Bulan menjadi praktik baik (best practice) penyelenggaraan pemerintahan desa yang visioner, solutif, dan kolaboratif. Komitmen kolektif ini menegaskan tekad bersama untuk menghadirkan desa yang tertata secara administratif, maju secara pembangunan, dan terbebas dari potensi konflik perbatasan di masa depan.
CEO:NEX MEDIA
Mulyadi,S.Pd,C.IJ,C.PW,C.PS,C.HL